September 10, 2008 pada 9:45 am (Catatan Kembara Tani, Desa Hutan Kita)
Tags: Desa, Desa Hutan, Garuda, Hutan, Illegal loggin, Indonesia, Jawa, Jawa Tengah, Kebon Harjo, Kehutanan, LMDH, Masyarakat Desa, Perhutani, Pertanian, Petani, PHBM, Puisi Hati
Ngadirin, KSS PHBM KPH Kebonharjo, punya tips yang unik dalam ngurus LMDH yang kebanyakan berkategori ‘kurus’ di wilayah kerjanya. Tidak tanggung-tanggung, Ngadirin ‘memaksa’ stakeholder, termasuk jajaran aparatur pemerintah daerah setempat untuk mau turun langsung dan terlibat dalam PHBM. Kalau perlu, sampai melabrak komisi B DPRD karena aspirasi LMDHnya tidak ditanggapi.
“Jika ada kegiatan LMDH, saya selalu melibatkan pihak Pemkab, setidaknya Asda I atau II. Sehingga, otomatis camat, kades dan instansi-instansi terkaitnya juga pada datang, meski terpaksa” ujarnya diiringi tawa.
Menurut Ngadirin, harus ada yang proaktif dan jemput bola untuk menciptakan sinergitas di lapangan. “Tidak mungkin kita hanya menunggu dan berharap stakeholder mau ikut terlibat. Kebanyakan dari mereka belum paham apa dan bagaimana sistem PHBM ini. Disangkanya PHBM ini program Perhutani, urusan Perhutani ya biarin saja Perhutani yang repot sendiri” ujarnya menirukan salah satu stakeholder. Padahal, lanjutnya, membangun masyarakat desa hutan yang maju, mandiri dan sejahtera itu tugas bersama. Baca entri selengkapnya »
& Komentar
September 10, 2008 pada 9:37 am (Catatan Kembara Tani, Desa Hutan Kita)
Tags: Desa, Desa Hutan, Gundih, Hutan, Indonesia, Jawa, Jawa Tengah, Kehutanan, LMDH, Madura, Masyarakat Desa, Masyarakat Desa Hutan, Perhutani, Pertanian, Petani, PHBM, Tebu
Hamparan tanaman tebu di kaki bukit, membuatku takjub. Hamparan itu bak permadani hijau, tebal dan berkilau tersapu matahari pagi Gundih. Petakan tebu berselang palawija, tampak seperti kotak-kotak hijau yang berjejer di sepanjang punggung gunung Randurejo, Pulokulon, Grobogan. Tepat dipertigaan jalan masuk ke Desa Randurejo, sebuah papan nama bertuliskan LMDH Wana Sejati, menyambutku.
Parno, Ketua LMDH, menuturkan bahwa penanaman tebu di lahan kering itu, merupakan kerjasama segi tiga antara Perhutani, LMDH dan Pabrik Gula Gondangbaru Klaten. Ditanam dengan sistem plong-plongan selebar 11 meter untuk tebu dan 11 meter untuk tanaman pokok, berselang-seling sepanjang petak. “Area penanamannya di RPH Pondok dan RPH Ngantru BKPH Panunggalan. Luasnya 130,30 hektar, tapi itu luas baku, luas efektif tebunya hanya 62,9 hektar” ujar Parno.
Kerjasama yang dilakukan Parno dengan pabrik gula disepakati untuk lima kali masa tanam. Dan, setiap akhir masa tanam dilakukan evaluasi pelaksanaannya. Menurutnya, masing-masing pihak mendapat bagian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama agribisnis tebu.
Perhutani, lanjut Ketua LMDH yang berprofesi guru itu, mendapat bagi hasil tiap akhir tahun panen yang nilainya tidak sama. Tahun panen pertama, mendapat Rp 200.000 per hektar, tahun panen kedua mendapat Rp 300.000 per hektar, tahun panen ketiga dan keempat mendapat nilai yang sama yakni Rp 400.000 per hektar dan pada tahun panen kelima kembali ke nilai Rp 200.000 per hektar.
Sedangkan LMDH, mendapat bagian berupa management fee dengan perhitungan, tahun pertama sebesar Rp 25.000 per hektar, tahun kedua sebesar Rp 40.000 per hektar, tahun ketiga dan keempat masing-masing sebesar Rp 50.000 per hektar, dan tahun panen kelima sebesar Rp 25.000 per hektar. Sehingga, total penerimaan LMDH sebesar Rp 11.951.000. Baca entri selengkapnya »
& Komentar
Agustus 22, 2008 pada 3:49 pm (Catatan Kembara Tani)
Tags: Bencana, Desa, Desa Hutan, Garuda, Hutan, Illegal loggin, Indonesia, Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kehutanan, Madura, Masyarakat Desa, Perhutani, Pertanian, Petani, Puisi Hati, Yogyakarta
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
(QS. Ar-Rum : 41)
1.5. INTERVENSI KEKUASAAN DAN HILANGNYA NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL.
Mubyarto, dalam Politik Pertanian dan Pembangunan Pedesaan (1983), menyebutkan bahwa sebelum dikeluarkannya UU Penanaman Modal Asing 1967, produksi kehutanan sangat kecil. Ekspornya pada 1964 kurang dari 100.000 m3 dengan nilai rata-rata US $ 3-4 juta. Dibanding dengan hasil hutan ikutan, seperti Getah, Damar, Tengkawang, Kulit binatang dan lain-lain yang mencapai antara US $ 6-9 juta, maka ekspor hasil hutan tidak berarti dari segi penerimaan devisa negara.
Keadaan berubah sangat cepat setelah modal asing diundang masuk dan bersamaan dengan dikeluarkannya UU No. 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Inhutani yang sebelumnya memegang monopoli pengusahaan hutan, sesudah 1967 menjadi hanya salah satu pemegang HPH yang kurang berarti. Pengusaha-pengusaha asing dari Jepang, Filipina dan Malaysia, berdatangan terutama dengan makin menciutnya kemungkinan mengusahakan hutan di kedua negara ASEAN itu. Produksi tahunan antara tahun 1970 – 1978 adalah pada tingat lebih dari 20 juta m3 dimana lebih dari 75 % nya diekspor.
Dalam nilai devisa, sumbangan ekspor hasil hutan ini sungguh meningkat luar biasa. Dari jumlah yang tidak berarti menjadi nomor 2 setelah minyak bumi, yaitu hampir sebesar US $ 1 Milyar pada tahun 1977. Pada saat itu, sudah mulai terdengar suara-suara bahwa kalau pun minyak bumi kita habis, hutang-hutang luar negeri akan lunas dibayar dengan hasil-hasil hutan yang merupakan sumber alam yang dapat diperbaharui (renewable). Padahal, luasnya mencapai 120 juta hektar dan baru kurang dari 25 % yang diusahakan.
Demikianlah telah terjadi revolusi dalam sejarah kehutanan Indonesia. Bagi Indonesia yang pada tahun 1966 – 1967 sangat memerlukan devisa untuk mengimpor pangan, sandang dan kemudian bahan-bahan lain dalam rangka pembangunan, sumbangan yang diberikan oleh sumber daya hutan sungguh luar biasa.
Namun seperti yang juga ditemukan pada hampir segala bidang, setiap hasil pasti ada biayanya, lebih-lebih apabila hasil itu diperoleh dalam waktu yang singkat. Revolusi kehutanan seperti juga revolusi hijau dalam bidang pangan, tidak sedikit meminta korban yang dari segi politik pertanian (baca: kehutanan) besar implikasinya. Hilangnya nilai-nilai kearifan sosial, ekonomi dan ekologis yang dimiliki MDH adalah salah satu dari implikasi ‘revolusi’ kehutanan tersebut. Baca entri selengkapnya »
& Komentar
Agustus 22, 2008 pada 3:47 pm (Catatan Kembara Tani)
Tags: Bencana, Desa, Desa Hutan, Garuda, Hutan, Illegal loggin, Indonesia, Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kehutanan, Madura, Masyarakat Desa, Perhutani, Pertanian, Petani, Puisi Hati, Yogyakarta
“Dia lah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. (QS. Al-Mulk : 15).
1.4 NILAI-NILAI KEARIFAN SOSIAL- EKONOMI
Interaksi antara Masyarakat Desa Hutan (MDH) dengan hutan yang ada disekelilingnya, telah berjalan cukup lama. Bahkan, interaksi tersebut telah terjadi jauh sebelum bangsa dan negara ini lahir. MDH telah menjadikan hutan sebagai bagian dari kehidupan sosial ekonominya. Dalam interaksinya tersebut, MDH memiliki nilai-nilai kearifan sosial ekonomi dalam memandang hutan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Nilai-nilai kearifan sosial MDH dalam memandang hutan didasari atas tanggung jawab sosial untuk memelihara sumberdaya hutan yang digunakan atau dimanfaatkan bersama. Sementara nilai-nilai kearifan ekonomi MDH dalam memandang hutan didasari atas tanggung jawab bersama untuk menjaga manfaat ekonomi sumberdaya hutan bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Moh. Kasran, Ketua LMDH Wana Lestari, Desa Jegong Kec. Jati Kab. Blora yang termasuk dalam kawasan KPH Randublatung, mengungkapkan bahwa jauh sebelum implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di desanya, masyarakat Desa Jegong sudah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kondisi kelestarian hutan. Menurutnya, masyarakat Desa Jegong memperoleh manfaat ekonomi secara langsung melalui pengambilan kayu bakar, empon-empon, walur, gemili dan daun jati.
Khususnya pada musim paceklik, menurut Kasran, hutan merupakan sumber pendapatan satu-satunya yang sangat membantu sebagian besar masyarakat Desa Jegong dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Oleh karena itu, lanjut tokoh agama yang berpembawaan tenang ini, masyarakat Desa Jegong sangat menjaga kelestarian hutannya. “Karena, kalau hutannya rusak, pohonnya banyak berkurang, kami kehilangan salah satu sumber pendapatan. Mencari kayu bakar untuk menanak nasi saja susah” ujarnya.
Kepedulian masyarakat Desa Jegong dalam menjaga hutannya, dibuktikan pada waktu maraknya penjarahan hutan. Pada waktu itu, menurut Kasran, banyak orang luar yang datang dan mempengaruhi warga untuk melakukan penjarahan. “Tentu saja masyarakat di sini menolak dengan cara mencegahnya, mengajaknya bicara baik-baik dan sopan. Kami sampaikan bahwa apabila hutan rusak, maka yang rugi adalah masyarakat Jegong dan nasib anak cucu kami kelak” tuturnya seraya menyebutkan, biasanya mereka sadar dan membatalkan niatnya. Namun, lanjutnya, jika tetap memaksa, maka warga desa telah bersumpah untuk menghancurkan jembatan penghubung desa agar tidak dapat dilalui truk pengangkut kayu hasil jarahan. Warga pun memblokir jalan dan beramai-ramai memukul kentongan tanda bahaya.
Tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian hutan karena didorong oleh kesadaran bahwa hutan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, benar-benar telah terbukti dan dibuktikan oleh masyarakat Desa Jegong. Tanggung jawab yang muncul karena nilai-nilai kearifan masyarakat desa hutan dalam memandang hutan sebagai sumberdaya milik bersama. Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Agustus 22, 2008 pada 3:45 pm (Catatan Kembara Tani)
Tags: Bencana, Desa, Desa Hutan, Garuda, Hutan, Illegal loggin, Indonesia, Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kehutanan, Madura, Masyarakat Desa, Perhutani, Pertanian, Petani, Puisi Hati, Yogyakarta
“dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami letakan padanya gunung-gunung yang kokoh dan kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata. Untuk menjadi pengajaran dan peringatan bagi tiap-tiap hamba yang kembali (mengingat) Allah”.
(QS. Qaaf : 7-8).
1.3. Nilai-nilai Kearifan Ekologis
Nilai-nilai kearifan ekologis seperti yang dimiliki orang-orang seperti Mbah Rus dan masyarakat Desa Watupecah dalam memandang hutan, seringkali justru adalah jawaban atas akar masalah yang sesungguhnya. Nilai-nilai yang selama ini hilang terkubur keserakahan dalam mengelola sumberdaya hutan tanpa kearifan. Memandang bahwa hutan adalah milik institusi negara dan turunannya yang tengah berkuasa saat ini. Dan, bukannya memandang hutan sebagai sumber hidup dan kehidupan bagi umat manusia saat ini dan masa yang akan datang.
Cara pandang yang keliru tersebut telah menimbulkan dampak ikutan (multiple effect) yang mengancam kehidupan manusia. Pada tingkat lokal dan regional, dampak tersebut telah memakan korban harta dan nyawa. Bencana alam yang terjadi di Banjarnegara, Jember dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat, hanyalah sedikit dari sekian banyak kerugian harta dan nyawa yang harus ditanggung oleh masyarakat di sekitar hutan.
Masyarakat desa hutan di kaki Gunung Lasem telah membuktikan bahwa setiap kali terjadi interaksi (eksploitasi) yang berlebihan pada hutan di sekitarnya, maka setiap kali itu pula harus menuai bencana. Dalam rentang tahun 1945-1988, beberapa kali terjadi bencana tanah longsor di Desa Rakitan Kecamatan Sluke, Rembang.
Pada 1960, kondisi hutan yang berbatasan dengan desa mulai banyak yang gundul dan gersang karena pencurian dan pembukaan lahan untuk pertanian. Akibatnya, pada 1969 terjadi kembali tanah longsor di kawasan Gunung Lasem, kekurangan air mulai terasa, kekeringan melanda desa-desa di kaki bukit.
Kondisi kekeringan terus berlanjut, pada 1990-an sumber-sumber air yang ada mulai berkurang. Tanaman cengkeh yang menjadi primadona pada 1994, tak dapat dipanen karena kering kerontang. Penderitaan warga desa di batas hutan itu semakin berat akibat kemarau panjang yang terjadi pada 1997. Puncaknya, terjadi kegagalan panen padi pada 2003 yang harus diterima dengan lapang dada dan sebagai pelajaran berharga.
Kini, kesadaran bahwa menjaga hutan Gunung Lasem adalah sama dengan menjaga kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat desa, tampak mengakar dan menjadi kearifan yang dimiliki hampir seluruh warga. Masyarakat desa di sekitar hutan Gunung Lasem, tidak ingin perjalanan dan pengalaman buruknya dialami oleh generasi berikutnya. Mereka ingin mewariskan mata air, bukan air mata. Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
« Entri lama