“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
(QS. Ar-Rum : 41)
1.5. INTERVENSI KEKUASAAN DAN HILANGNYA NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL.
Mubyarto, dalam Politik Pertanian dan Pembangunan Pedesaan (1983), menyebutkan bahwa sebelum dikeluarkannya UU Penanaman Modal Asing 1967, produksi kehutanan sangat kecil. Ekspornya pada 1964 kurang dari 100.000 m3 dengan nilai rata-rata US $ 3-4 juta. Dibanding dengan hasil hutan ikutan, seperti Getah, Damar, Tengkawang, Kulit binatang dan lain-lain yang mencapai antara US $ 6-9 juta, maka ekspor hasil hutan tidak berarti dari segi penerimaan devisa negara.
Keadaan berubah sangat cepat setelah modal asing diundang masuk dan bersamaan dengan dikeluarkannya UU No. 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Inhutani yang sebelumnya memegang monopoli pengusahaan hutan, sesudah 1967 menjadi hanya salah satu pemegang HPH yang kurang berarti. Pengusaha-pengusaha asing dari Jepang, Filipina dan Malaysia, berdatangan terutama dengan makin menciutnya kemungkinan mengusahakan hutan di kedua negara ASEAN itu. Produksi tahunan antara tahun 1970 – 1978 adalah pada tingat lebih dari 20 juta m3 dimana lebih dari 75 % nya diekspor.
Dalam nilai devisa, sumbangan ekspor hasil hutan ini sungguh meningkat luar biasa. Dari jumlah yang tidak berarti menjadi nomor 2 setelah minyak bumi, yaitu hampir sebesar US $ 1 Milyar pada tahun 1977. Pada saat itu, sudah mulai terdengar suara-suara bahwa kalau pun minyak bumi kita habis, hutang-hutang luar negeri akan lunas dibayar dengan hasil-hasil hutan yang merupakan sumber alam yang dapat diperbaharui (renewable). Padahal, luasnya mencapai 120 juta hektar dan baru kurang dari 25 % yang diusahakan.
Demikianlah telah terjadi revolusi dalam sejarah kehutanan Indonesia. Bagi Indonesia yang pada tahun 1966 – 1967 sangat memerlukan devisa untuk mengimpor pangan, sandang dan kemudian bahan-bahan lain dalam rangka pembangunan, sumbangan yang diberikan oleh sumber daya hutan sungguh luar biasa.
Namun seperti yang juga ditemukan pada hampir segala bidang, setiap hasil pasti ada biayanya, lebih-lebih apabila hasil itu diperoleh dalam waktu yang singkat. Revolusi kehutanan seperti juga revolusi hijau dalam bidang pangan, tidak sedikit meminta korban yang dari segi politik pertanian (baca: kehutanan) besar implikasinya. Hilangnya nilai-nilai kearifan sosial, ekonomi dan ekologis yang dimiliki MDH adalah salah satu dari implikasi ‘revolusi’ kehutanan tersebut. Baca entri selengkapnya »

