Perum Perhutani GO GREEN, GO BLOG !

Setelah dicatatkan dalam Guiness Book World of Records tahun 2008 sebagai negara yang mengalami deforestasi terbesar di dunia, Indonesia kembali memperoleh nilai buruk pengelolaan hutannya.  Gara-gara kebakaran hutan yang terus terjadi, Indonesia dituduh sebagai penghasil karbon terbesar, dan memperoleh peringkat kinerja lingkungan ke 102 dari 149 negara yang tercatat dalam EPI (environmental Performance Index) tahun  2008.  Peringkat tersebut dirilis dalam World Economi Forum di Davos’ AS, Januari 2008.  Yang paling memprihatinkan, terlepas dari masih pro-kontra perolehan dan keabsahan data yang digunakan, Indonesia diberi nilai 0,0 pada kinerja manajemen hutannya.

Memang fakta kerusakan hutan Indonesia cukup menyedihkan.  Data deforestasi nasional Departemen Kehutanan untuk seluruh luas daratan Indonesia tahun 1985 s/d 1997 telah menunjukkan hilangnya areal berhutan seluas 21,65 juta hektar (1,5% pertahun), dengan Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan berturut-turut mengalami deforestasi terluas di Indonesia.  Sedangkan menurut hasil perhitungan Badan Planologi Kehutanan (2001) pengurangan hutan Indonesia rata-rata telah mencapai 1,6 – 2 juta hektar per tahun, meningkat dibandingkan data pengurangan hutan tahun 1980-1990 yang seluas 0,9 – 1,3 juta hektar pertahun (FAO, 1990), menyebabkan lahan kosong di kawasan hutan secara nasional s/d Maret 1999 saja telah mencapai mencapai 34,2 juta hektar.   Tahun 1998-2000 bahkan kerusakan hutan diperkirakan sekitar 2,8 juta hektar per tahun.  Namun upaya pengendalian deforestasi sebenarnya telah menekan kerusakan hutan hingga sekitar 1 juta hektar lebih sedikit per tahun. Data Deforestasi antara tahun 2000 – 2005 mencapai 5.447.800 hektar atau rata-rata 1.089.560 per tahun. Baca entri selengkapnya »

Buku 7 Langkah Jitu, Merenda Kesejahteraan di Batas Hutan

LMDH Perlu Penguatan

Sebagai representatif masyarakat desa hutan (MDH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH atau dengan nama lainnya) dituntut untuk mampu mengekspresikan dan menterjemahkan harapan kumulatif masyarakat yang diwakilinya.  Banyak LMDH yang tidak menyadari atau tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi dasar ini. Fakta banyaknya LMDH yang setelah dibentuk kemudian “diam” dan akhirnya mati suri, menggambarkan betapa mereka tidak siap untuk mengemban fungsi dasar ini.  LMDH yang kebingungan untuk menentukan arah tujuan, mulai darimana, tidak mampu menyusun rencana dan tahapan-tahapan untuk mencapainya, serta menetapkan prioritas kerja apa yang harus dilakukannya, menunjukan betapa LMDH memiliki kapasitas kelembagaan yang sangat terbatas.

Latar belakang pembentukan LMDH yang didasarkan atas “perintah” dan “mengejar target penbentukan”, sering kali melewati proses menumbuhkan kesadaran masyarakat atas apa yang tengah terjadi disekitarnya.  Seyogyanya, LMDH terbentuk atas dasar kesadaran masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama mengatasi masalah yang melingkupinya.  Kemudian, kesadaran itu mendorong mereka untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapinya serta merumuskan solusi untuk mengatasinya.  Sehingga, LMDH benar-benar dibentuk atas dasar keinginan masyarakat. Dimaksudkan untuk menjalankan solusi yang dipilihnya dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai harapan yang telah ditetapkan bersama.  Fakta di lapangan menunjukan, hanya LMDH yang melalui proses tersebut dengan baik sajalah yang berhasil survive dan menunjukan perubahan yang significant bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan. Baca entri selengkapnya »

MANIPULASI OPINI? CSR BUMN PERUM PERHUTANI

PHBM Plus dan IPM

Ada yang baru dengan SK Direksi Perum Perhutani nomor 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM Plus). Surat Keputusan yang ditetapkan Transtoto Handadhari, Dirut Perum Perhutani, pada 8 Maret 2007 itu, dipandang sebagai langkah berani Perum Perhutani dalam menunjukan corporate social responsibility BUMN yang memegang peranan penting bagi kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat desa sekitar hutan, di Pulau Jawa dan Madura. Pasalnya, PHBM Plus mengaitkan tolok ukur dampak implementasi PHBM dengan Indek Pembangunan Manusia (IPM), yakni parameter yang digunakan oleh bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, dalam melihat pencapaian kemajuan pembangunan manusianya.

Pasal 16 ayat 11 Surat Keputusan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa, untuk melihat pencapaian keberhasilan PHBM Plus diukur dampaknya terhadap (a) Perbaikan biofisik lingkungan berupa keberhasilan reboisasi dan penurunan gangguan keamanan hutan, (b) Aspek sosial berupa peningkatan pendidikan, kesehatan, jejaring kelembagaan dan tingkat keharmonisan antar petugas Perum Perhutani dengan Masyarakat, (c) Aspek ekonomi berupa peningkatan usaha produktif dan daya beli masyarakat.

Mencermati parameter tersebut, jelas sekali terdapat korelasi antara komponen IPM dengan komponen parameter keberhasilan PHBM Plus, yakni pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Saya melihat setidaknya terdapat dua hal yang ingin disampaikan Perum Perhutani dalam upayanya mengaitkan PHBM dengan IPM, dalam PHBM Plus itu. Baca entri selengkapnya »

MORATORIUM, SOLUSI YANG TIDAK ADIL BAGI MASYARAKAT DESA HUTAN

Menyimak isi pemberitaan pada situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (dpr.go.id), tanggal 22 Januari 2008, berjudul “Komisi IV Risau, Gerhan Tak Mampu Kejar Laju Kerusakan Hutan. Sungguh kami merasa gundah, saat membaca alinea pertama dalam berita itu menyebutkan bahwa : “Kalangan Komisi IV DPR RI risau, pasalnya tingkat keberhasilan Gerakan Rehabilitasi Lahan dan Hutan (Gerhan) tidak mampu mengejar laju kerusakan hutan di Indonesia dan Pulau Jawa. Karenanya, mereka mengusulkan agar Pulau Jawa harus dimoratorium total, artinya penebangan hutan di Pulau Jawa dihentikan secara total.”

Dan, tulisan Bapak Sujud Sirajuddin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, pada Republika, Senin, 3 Maret 2008, halaman 7, berjudul “Moratorium, Solusi Kelestarian Ekosistem Jawa“, melengkapi kegundahan saya.  Khususnya, membaca kalimat; “Kebijakan moratorium penebangan hutan Jawa harus menjadi sebuah pilihan solusi dalam mengembalikan fungsi ekosistem Pulau Jawa.” Dan “Kegiatan penebangan Perum Perhutani untuk sementara harus dihentikan demi mengembalikan keseimbangan fungsi ekosistem.  Konsekuensi lanjutannya, pemerintah tidak boleh memasang target pendapatan kepada manajemen Perum Perhutani.” Kegundahan itu, kini bertambah dengan keheranan sekaligus kegelisahan yang amat sangat.

Saya turut prihatin dan sangat memahami kerisauan para wakil yang terhormat atas kondisi lingkungan, khususnya hutan yang semakin memburuk ini, karena itu pun menjadi sebagian kerisauan saya.  Namun demikian, apakah hanya pertimbangan ekologis sajakah yang digunakan untuk memutuskan sebuah perkara besar tentang Moratorium Total Hutan Jawa ?  Bagaimana dengan nasib lebih dari sepuluh juta keluarga yang berada di lebih dari 6.000 desa sepanjang batas hutan Jawa dan Madura ?

Mengingat mereka adalah pihak pertama yang akan langsung menerima dampak Moratorium Total Hutan Jawa itu, sudahkah ada solusi untuk mereka agar tetap dapat menjalani hidup dan kehidupan yang semakin sulit ini ?  Dan, apakah pemerintah sudah siap untuk mengganti sumber pendapatan mereka yang berasal dari proses dan implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan nilai lebih dari 1,2 Trilyun Rupiah per tahun ? Sumber pendapatan mereka itu sudah jelas dan pasti akan hilang, jika kebijakan moratorium total hutan Jawa dilaksanakan.

Meskipun, Pak Sujud sendiri menyebutkan bahwa selain fungsi ekologi, hutan pun mengemban fungsi ekonomi dan sosial. Sepertinya, beliau dan para wakil  yang terhormat lupa untuk mempertimbangkan hal tersebut karena kekurangan informasi.  Dan, sama sekali saya tidak pernah berpikiran bahwa para wakil yang dipilih dan beri amanah pada setiap PEMILU itu (termasuk Pak Sujud dan PAN-nya), berencana untuk semakin memiskinkan mereka.  Tapi, saya menduga semua itu karena kurangnya informasi kepada beliau-beliau, sehingga menjadi kewajiban saya untuk menyampaikannya sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan.  Pasalnya, saya yakin, jajaran Direksi Perum Perhutani tidak berani menyampaikannya kepada Bapak dan Ibu yang terhormat. Baca entri selengkapnya »