NOTA OPINI PERHUTANI WATCH

15 September 2011 at 9:37 pm (NOTA OPINI) (, , , )

PRESS REALESE

NOTA OPINI PERHUTANI WATCH

UNIT KERJA KHUSUS LSM MEDIA PEDULI LINGKUNGAN

( M E P E L I N G )

______________________________________________

Pemerintah harus Lebih Serius Mencermati Hutan Negara

Dalam Pengelolaan BUMN Kehutanan Perum Perhutani

Didasari niat luhur dan tulus untuk turut serta membangun, menjaga dan melestarikan sumberdaya hutan, khususnya di P. Jawa dan Madura, maka kami sampaikan kepada masyarakat luas Nota Opini kami, tentang Perlunya Mencermati lebih serius Pengelolaan Hutan Negara oleh BUMN Kehutanan Perum Perhutani.

1. Lembaga Swadaya Masyarakat “Media Peduli Lingkungan”, selanjutnya disebut MEPELING, adalah lembaga idependen yang mendedikasikan aktivitasnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan.  Didirikan berdasarkan Akta Notaris Amir Hussein, SH. Nomor 29, Tahun 2002.  Secara khusus, MEPELING mendirikan Unit Kerja bernama Perhutani Watch dengan maksud turut serta membangun, menjaga dan melestarikan sumberdaya hutan dalam pengelolaan BUMN Kehutanan Perum Perhutani.

2. Keberadaan hutan negara di P. Jawa memiliki peran dan fungsi strategis bagi kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia.  Pasalnya, P. Jawa dihuni oleh lebih dari 60 % penduduk Indonesia, sementara luasnya hanya sekitar 6 % saja dari luas seluruh wilayah NKRI.  Oleh karenanya, kondisi hutan Jawa sebagai sistem penyokong kehidupan masyarakat Jawa (suporting life system), harus menjadi tanggung jawab seluruh warga bangsa, khususnya masyarakat yang tinggal di Jawa.  Secara sederhana dapat disebutkan bahwa baik burukya kondisi hutan Jawa, akan sangat berpengaruh terhadap baik buruknya kondisi kehidupan masyarakat yang tinggal di Jawa.

Fakta nyata Hutan Jawa

  • Memiliki luas sekitar 2,4 juta hektar, sementara jumlah penduduk di Jawa sekitar 60 % dari populasi penduduk Indonesia.
  • Dikelilingi oleh lebih dari 6.000 desa berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memerlukan akses langsung terhadap SDH sebagai sumber ekonomi, baik dari sisi keberadaan sumberdaya hutan maupun kegiatan pengelolaannya.
  • Menurunnya daya dukung lingkungan hutan, diketahui daerah tutupan hutan (cover area) hanya sekitar 19 % dari luas daratan P Jawa, padahal Undang-Undang 41 tentag Kehutanan mensyaratkan minimal 30 %.
  • Sebagian besar merupakan hutan produksi, hutan tanaman (bukan hutan alam) yang sebagian besar berada di dataran rendah.

3.  Salah satu contoh keterkaitan antara kondisi hutan jawa dan masyarakat yang tinggal didalamnya adalah ketersediaan air bersih yang sumber airnya berada didalam kawasan hutan.  Hasil penelitian dari sebuah lembaga penelitian asal Finlandia menyebutkan bahwa daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa akan mengalami defisit air bersih pada tahun 2010 dan 2011.  Berdasarkan kajian Bappenas, mayoritas daerah di Pulau Jawa mengalami defisit air satu hingga delapan bulan dalam setahun.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, 77 persen kabupaten/kota di luar Jabotabek di Pulau Jawa sudah mengalami defisit air. Pada 2025, jumlah daerah yang mengalami krisis air akan bertambah menjadi sekitar 78,4 persen. Dari wilayah yang mengalami defisit, Sutopo menyebutkan, 38 kabupaten/kota atau sekitar 35 persen telah mengalami defisit tinggi. Krisis air itu diperkirakan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, degradasi lingkungan dan menurunnya ketersediaan air.

Selain itu, keberadaan hutan negara di Jawa pun berpengaruh nyata terhadap tingkat kesejahteraan, kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di lebih dari 6.000 desa yang berbatasan dengan hutan atau berada di sekitar hutan.  Dengan demikian sangat jelas bahwa pengelolaan hutan negara di Jawa berpengaruh terhadap lebih dari separuh bangsa Indonesia.  Oleh karenanya, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan.  Hutan Jawa tidak dapat diperlakukan sebagai aset perusahaan semata yang informasi tentang kondisi nyatanya menjadi hak internal pengelola dan dianggap Rahasia Perusahaan.

4.  Memperhatikan dan menyadari hal tersebut pada point 1 sampai 3, maka sebagai bagian dari warga bangsa, MEPELING melalui Unit Kerja Khusus “Perhutani Watch”, memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, baik secara pribadi maupun selaku Kepala Negara, agar kiranya lebih serius memperhatikan kondisi hutan Jawa dan pengelolaannya yang dilakukan oleh BUMN Kehutanan Perum Perhutani.

Permohonan yang sama disampaikan pula kepada Pimpinan MPR/DPR/DPD RI yang telah mendapat amanah rakyat untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan NKRI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.  Permohonan yang disertai penegasan bahwa Hutan Jawa nyata-nyata mempengaruhi lebih dari separuh kondisi kehidupan Bangsa Indonesia yang telah memberikan amanah kepada para wakil rakyat yang terhormat.

Melalui Nota Opini ini pula, kami menghimbau serta mengajak kepada seluruh masyarakat yang tinggal di P. Jawa, khususnya para Pemangku Kepentingan, Tokoh Masyarakat, Komunitas LSM, Komunitas Independen, Masyarakat Madani, Pemerhati dan Aktivis Lingkungan, Aktivis Mahasiswa, para Kepala Desa melalui Parade Nusantara serta masyarakat di sekitar hutan, agar kiranya berupaya membangun jaringan informasi serta menuntut keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan Hutan Jawa.

5.  Sebagai bahan kajian awal maupun sebagai bahan perenungan, maka kami sampaikan pointer berikut yang merupakan hasil pengamatan “Perhutani Wacth” serta informasi yang kami dapatkan dari sumber terpercaya, baik internal maupun eksternal.

Pointer 1.  BUMN Kehutanan Perum Perhutani, selanjutnya disebut Perhutani, telah menetapkan program “Perhutani Hijau 2010” yang menargetkan seluruh kawasan hutan yang dikelolanya tertanami.  Artinya, tidak ada lahan yang kosong dari tanaman. Menurut pengakuan Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Perum Perhutani saat itu, Haryono Kusumo, di awal tahun 2006 luas tanah kosong di Perhutani masih sekitar 400.000 ha. Tiga tahun belakangan Perhutani melakukan penamanan besar-besaran. Bahkan di tahun 2007, Perhutani pernah menanam hingga 200.000 ha dalam satu tahun. Menurutnya, lahan kosong yang tersisa tinggal 50.000 hektare.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2010 – 2011 telah terjadi degradasi kawasan hutan dan turunnya potensi di seluruh Unit Perhutani yakni di Perhutani Unit I Jawa Tengah seluas 3.500 hektar, Unit II Jawa Timur seluas 5.000 hektar, dan di Unit III Jawa Barat dan Banten seluas lebih dari 15.000 hektar, atau Total tanah kosong seluas lebih dari 23.500 hektar.

Program “Perhutani Hijau 2010” yang memakan biaya lebih dari seratus milyar rupiah itu telah nyata-nyata gagal karena keberadaan tanah kosong tidak dilaporkan seluruhnya, dengan kata lain, ada dugaan kuat Perhutani tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang kondisi kawasan hutan.

Pointer 2.  Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan, Perhutani saat ini tengah dalam proses sertifikasi berdasarkan standar Forest Stewardship Council (FSC). Dalam proses tersebut, Perhutani bekerjasama dengan SGS (Societe Generale de Surveilance) dan WSA (Woodmark Soil Association). Dalam proses sertifikasi tersebut Perhutani didampingi oleh LSM Internasional WWF dan Tropical Forest Trust (TFT).

Namun demikian, fakta di lapangan justru banyak hal yang patut dipertanyakan dalam upayanya memenuhi standar FSC, salah satunya keharusan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.  Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang menjadi icon CSR Perhutani dan dijadikan bukti keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan berdasarkan standar FSC, tidak sepenuhnya benar.  Masyarakat sekitar hutan hampir tidak pernah diajak untuk turut merencanakan  pengelolaan kawasan hutan, bahkan beberapa diantaranya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dianggap representatif masyarakat di sekitar hutan, justru tidak memiliki keterwakilan masyarakat karena hanya diisi oleh elit-elit desa yang keuntungannya tidak sampai kepada masyarakat miskin di desanya.

Pengaduan masyarakat sekitar hutan tentang menurunnya perhatian Perhutani terhadap PHBM semakin jelas terasa.  Bahkan, pembagian keuntungan dari hasil penjualan kayu yang sudah jelas dasar hukumnya dan didasarkan atas perjanjian kerjasama yang di-notaris-kan, belakangan ini tidak diberikan kepada masyarakat dengan tanpa penjelasan resmi.  Sangat aneh jika salah satu LMDH yang seharusnya mendapat hak pembagian penjualan tersebut, tidak menerimanya karena alasan ‘ketelingsut’ tidak diusulkan oleh KPH ke Unit.

Demikian pula dalam penetapan prosentase kawasan lindung yang diduga terdapat rekayasa didalamnya, dimana kawasan yang ditetapkan sesungguhnya tidak memenuhi kreteria fungsi lindung.

Pointer 3.  Kegagalan dalam membangun hutan, khususnya menanami tanah kosong di kawasan hutan, justru diiringi dengan masalah pemasaran di sektor hulu (penjualan log kayu jati) yang disebutkan sudah sangat parah. Pohon Jati yang dipelihara puluhan tahun, saat ditebang dijual dengan diskon sampai dengan 30 % dari harga jual dasar. Diduga kuat terdapat mafia diskon untuk mengkondisikan pemberian diskon yang cukup besar dengan modus memberikan fee imbalan kepada oknum pejabat Perhutani.  Selain diskon yang cukup besar, pembelian pun dilakukan dengan cara dihutangkan kepada para pedagang tertentu.

Industri yang ditumbuhkan untuk menambah value ternyata hanya wacana.

Pointer 4.  Terjadi konflik kepentingan di internal sehingga tidak fokus pada pengelolaan hutan sesuai tugas pokok dan fungsinya serta Visi Misi yang diembannya. Kondisi demikian membuat sebagian besar karyawan tidak terstimulir untuk memacu prestasi karena faktanya, penilaian atas jenjang karir terpengaruh oleh adanya konflik tersebut.  Terdapatnya dua organisasi karyawan yakni SEKAR dan SP2P, meski tidak diakui sebagai bentuk perpecahan, namun dapat menjelaskan tentang kondisi yang tersirat dalam pembentukan dan arah perkembangannya.

Selain itu, hal yang patut dan menarik untuk dicermati adalah khabar mundurnya Direktur Pemasaran Perum Perhutani, H. Masfuk, justru beberapa hari setelah mantan Bupati Lamongan 2 periode itu dilantik bersama BoD Perum Perhutani lainnya.  Sampai saat ini, mundurnya Direktur Pemasaran tersebut masih menyisakan tanda tanya besar.

Pointer 5.  Upaya Perhutani untuk memacu hasil hutan bukan kayu yang dipromosikan sebagai bagian dari perubahan paradigma perusahaan, tidak diiringi oleh fakta nyata di lapangan.  Perhutani masih tetap mendewakan hasil dari penjualan kayu sebagai primadonanya.  Hal tersebut tampak jelas dalam transformasi perusahaan yang disusunnya sendiri. Kegiatan unit usaha yang tidak berbasis hasil kayu tampak tidak menjadi prioritas dan bahkan seringkali menimbulkan kesan dianaktirikan.  Pengembangan wisata, jasa lingkungan dan usaha lainnya berbasis bukan kayu yang sesungguhnya berpotensi menjadi pendapatan usaha, tidak serius dilakukan dengan dukungan penuh dari manajemen.

Keseluruhan pointer yang disebutkan di atas, bila tidak dicermati (baca: ditangani dengan turut campur serius pemerintah) dengan baik dan segera, maka secara kumulatif pada akhirnya akan menyebabkan pengelolaan Hutan Jawa menjadi semakin tidak menunjukkan ke arah yang lebih baik.  Dampak yang akan timbul adalah menurunnya kuantitas dan kualitas daya dukung kehidupan masyarakat yang tinggal di Jawa.  Kerugian akibat hancurnya sumberdaya hutan akan lebih banyak diderita oleh masyarakat miskin, khususnya masyarakat yang berada di sekitar hutan.

Demikian Nota Opini ini disampaikan seraya memohon kiranya Tuhan Pencipta dan Pemilik Hutan, mengampuni kita semua karena tidak mampu menjaga amanah sumberdaya hutan yang dibebankan kepada kita semua.

Sudah saatnya, BUMN Kehutanan Perum Perhutani tidak dibiarkan “asyik bermain” sendirian dalam mengelola Hutan Negara yang diamanahkan kepadanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Pemerintah sebagai pemegang amanah seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melakukan pembiaran lebih lama lagi atas menurunnya kualitas dan kuantitas Hutan Jawa.

Sudah saatnya pula Bangsa Indonesia mengetahui dengan pasti, kuantitas dan kualitas tegakan pohon di hutan Jawa demi keterbukaan dan transparansi informasi sumberdaya hutan dengan melibatkan masyarakat luas. Kiranya dapat pula dipertimbangkan untuk menerapkan Konsep Hutan Desa di P. Jawa dan Madura, mungkin saja bisa memperbaiki kualitas dan kuantitas sumberdaya hutan negara yang semakin terdegradasi oleh sistem pengelolaan yang meragukan dan tak kunjung membaik.

Blora, 15 September 2011

Unit Kerja Khusus MEPELING

Perhutani Watch

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.