Perum Perhutani GO GREEN, GO BLOG !

Setelah dicatatkan dalam Guiness Book World of Records tahun 2008 sebagai negara yang mengalami deforestasi terbesar di dunia, Indonesia kembali memperoleh nilai buruk pengelolaan hutannya.  Gara-gara kebakaran hutan yang terus terjadi, Indonesia dituduh sebagai penghasil karbon terbesar, dan memperoleh peringkat kinerja lingkungan ke 102 dari 149 negara yang tercatat dalam EPI (environmental Performance Index) tahun  2008.  Peringkat tersebut dirilis dalam World Economi Forum di Davos’ AS, Januari 2008.  Yang paling memprihatinkan, terlepas dari masih pro-kontra perolehan dan keabsahan data yang digunakan, Indonesia diberi nilai 0,0 pada kinerja manajemen hutannya.

Memang fakta kerusakan hutan Indonesia cukup menyedihkan.  Data deforestasi nasional Departemen Kehutanan untuk seluruh luas daratan Indonesia tahun 1985 s/d 1997 telah menunjukkan hilangnya areal berhutan seluas 21,65 juta hektar (1,5% pertahun), dengan Propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan berturut-turut mengalami deforestasi terluas di Indonesia.  Sedangkan menurut hasil perhitungan Badan Planologi Kehutanan (2001) pengurangan hutan Indonesia rata-rata telah mencapai 1,6 – 2 juta hektar per tahun, meningkat dibandingkan data pengurangan hutan tahun 1980-1990 yang seluas 0,9 – 1,3 juta hektar pertahun (FAO, 1990), menyebabkan lahan kosong di kawasan hutan secara nasional s/d Maret 1999 saja telah mencapai mencapai 34,2 juta hektar.   Tahun 1998-2000 bahkan kerusakan hutan diperkirakan sekitar 2,8 juta hektar per tahun.  Namun upaya pengendalian deforestasi sebenarnya telah menekan kerusakan hutan hingga sekitar 1 juta hektar lebih sedikit per tahun. Data Deforestasi antara tahun 2000 – 2005 mencapai 5.447.800 hektar atau rata-rata 1.089.560 per tahun.

Lahan kritis tahun 2006, mencapai total 77.806.880,78 hektar, yang terbagi dalam kategori sangat kritis 47.610.080,86 ha, kritis 23.306.233,01 agak kritis 6.890.566,91.

Total luas kawasan hutan Indonesia yang semula ditetapkan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984 sekitar 144,3 juta ha yang merupakan hutan tropis terluas ketiga di dunia setelah Brazil dan Zaire.  Data terakhir luas kawasan hutan Indonesia berdasarkan TGHK sampai tahun 2006 sekitar 133.694.685,18 hektar, terdiri dari Hutan Lindung 31.604.032,02 hektar, Hutan Produksi Terbatas 22.502.724,26 hektar, Hutan Produksi 36.649.918,43 hektar, Hutan Produksi yang dapat dikonversi 22.795.961,00 hektar, Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 19.908.234,57 hektar.  Jika ditambah dengan luas kawasan perairan 3.395.783,00 hektar, maka luas total kawasan hutan dan perairan Indonesia mencapai 137.090.468,18 hektar.

Selengkapnya, Anda dapat mendownload EKSEKUTIF DATA STRATEGIS KEHUTANAN TAHUN 2007. Terdapat 174 file PDF yang tertera dalam indeks eksekutif data tersebut, jika Anda "males" mendownload satu-satu, silahkan download di Kembaratani’s Weblog.

Deforestasi, sejak zaman Belanda

Mohammad Fathi Royyani, Herbarium Bogoriense, Puslit Biologi menyebutkan, pada dasarnya deforestasi telah berlangsung lama. Dan bila merujuk pada sejarah kerusakan lingkungan dari praktek deforestasi akan terlihat bahwa deforestasi yang terjadi di Indonesia terkait dengan dinamika perkembangan masyarakat Eropa. Revolusi Perancis kemudian disusul dengan revolusi industri di Inggris berdampak cukup signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat Eropa. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan akhirnya industri membutuhkan banyak baku yang diperoleh dari bangsa-bangsa yang ada di Asia dan Amerika Latin.

Selanjutnya disebutkan bahwa berdasarkan penelusuran sejarah, pada masa kolonial Belanda telah marak kerusakan lahan akibat dari ekploitasi alam. Pada masa Belanda ini, kerusakan hutan terjadi karena pertama, penebangan hutan untuk diambil kayunya, kedua, alih fungsi lahan untuk perkebunan, ketiga, desakan penduduk dan dibukanya akses jalan.

Pada pemerintahan Belanda, sumberdaya alam yang dimiliki nusantara banyak yang diangkut ke negeri Belanda. Praktek ekploitasi sumberdaya alam yang dilakukan oleh VOC maupun pemerintah Belanda setelah mengambil alihnya dari VOC pada awalnya dengan melibatkan orang-orang kerajaan. Menurut Brascamp (1923) pada tahun 1687 Van Dijck sengaja dikirim untuk membuat memorandum dengan putra sultan di Cirebon, isi memorandum diantaranya adalah tentang pembatasan dan supply kayu. Tindakan pengiriman utusan untuk melakukan negosisi dengan kerajaan terkait ekploitasi sumberdaya alam (penebangan hutan) juga hampir terjadi di semua kerajaan yang ada di nusantara. Dalam perjanjian yang dibuat pihak kerajaan selalu dirugikan.

Brascamp juga menjelaskan tentang adanya manipulasi VOC terhadap sultan terkait banyak kelayakan. Salah satunya kompeni untuk penebangan pohon yang menunjukkan bahwa penebang dibuat mendapat bayaran. Inilah era dimulainya blandong system.

Menurut Gorkom (1874) sejak tahun 1870 banyak lahan yang hilang akibat konsesi untuk agriculture. Bahkan ia berpendapat adanya masalah bencana banjir bukan saja karena terjadinya deforestation yang mengakibatkan masalah perairan, melainkan juga karena adanya peningkatan luapan air sungai

yang justru terjadi karena curah hujan yang rendah dan konsumsi air oleh agriculture.

Alih fungsi hutan untuk perkebunan ini, terus terjadi hingga 130 tahun kemudian.  Data terakhir yang dilansir  Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan sampai tahun 2001 mencapai 4.608.062,13 hektar dan pada tahun 2005 mencapai 59.744,56 hektar.

Mutasi kawasan hutan yang dapat dikonversi (pengurangan area kawasan hutan) bagi peruntukan lainnya pun terus meningkat.  Tahun 2003, terjadi pengurangan area seluas 6.932,00, tahun 2004 seluas 61.671,00, tahun 2005 seluas 54.321,26 dan pada tahun 2006 seluas 132.438,13.  Perkembangan Mutasi Kawasan Hutan diantaranya berupa :

1) Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. Masyarakat Buntu turunan

2) Menjadi TN Sebangau (2004)

Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT Rimba Harapan Sakti (2006)

Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT Gawi Bahandep Sawit Mekar(2006)

3) Menjadi TN. Kep. Togean

4) Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT Cipta Karya Persada Hualoy

5) Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT. Dede Gandasuling

6) LNG Tangguh (2003)

Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT Henrison Inti Persada (2006)

7) Pelepasan Kawasan hutan untuk perkebunan an. PT.Wana Subur Sawit Indah (2005)

Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT Sumber Makmur Lestari ( 2006)

8.) Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. Triomas FDI (2006)

9) Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. Uniseraya (2006)

10) Pelepasan kawasan hutan untuk pekebunan an. PT. Manakarra Unggul lestari (2006)

11) Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT. Bina Pratama Sakatojaya III (2006)

12) Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan an. PT. Wachyuni Mandira II (2006)

13) Relokasi Fungsi pada kelompok hutan S. Lumu, luas 7.115 Ha (2005)

14) Relokasi Fungsi pada kelompok hutan S. Kalukku – S.Papalang

Go Green Go Blog !

Komunitas Blogger sesungguhnya memiliki sumberdaya yang besar untuk turut menyuarakan pentingnya menjaga hutan Indonesia.  Baik berupa kritik konstruktif atas kebijakan kehutanan yang salah urus, propaganda penyadaran, sampai pada distribusi informasi kondisi nyata pengelolaan hutan di daerah masing-masing, sebagai bentuk pengawasan masyarakat.  Contoh nyata adalah wujud partisipasi masyarakat yang diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 30 tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Pada PP tersebut, Pasal 73 dengan jelas disebutkan; Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan. Jadi, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani sebagaimana diminta PP tersebut, akan menjadi jauh lebih efektif jika dilakukan secara langsung melalui distribusi informasi (dalam Blog).  Selain menjadi bagian dari gerakan transparansi implementasi good corporate governance, juga menjadi dorongan moral bagi para rimbawan Perum Perhutani untuk “lebih berhati-hati” dalam menjalankan amanahnya.  Tentu saja, kejujuran, obyektivitas dan niatan untuk membangun dan menjaga hutan Jawa dan Madura, harus menjadi landasan semua pihak.

So, Let’s Go Green, Go Blog !

Tulis sebuah Komentar