PHBM Plus dan IPM
Ada yang baru dengan SK Direksi Perum Perhutani nomor 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM Plus). Surat Keputusan yang ditetapkan Transtoto Handadhari, Dirut Perum Perhutani, pada 8 Maret 2007 itu, dipandang sebagai langkah berani Perum Perhutani dalam menunjukan corporate social responsibility BUMN yang memegang peranan penting bagi kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat desa sekitar hutan, di Pulau Jawa dan Madura. Pasalnya, PHBM Plus mengaitkan tolok ukur dampak implementasi PHBM dengan Indek Pembangunan Manusia (IPM), yakni parameter yang digunakan oleh bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, dalam melihat pencapaian kemajuan pembangunan manusianya.
Pasal 16 ayat 11 Surat Keputusan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa, untuk melihat pencapaian keberhasilan PHBM Plus diukur dampaknya terhadap (a) Perbaikan biofisik lingkungan berupa keberhasilan reboisasi dan penurunan gangguan keamanan hutan, (b) Aspek sosial berupa peningkatan pendidikan, kesehatan, jejaring kelembagaan dan tingkat keharmonisan antar petugas Perum Perhutani dengan Masyarakat, (c) Aspek ekonomi berupa peningkatan usaha produktif dan daya beli masyarakat.
Mencermati parameter tersebut, jelas sekali terdapat korelasi antara komponen IPM dengan komponen parameter keberhasilan PHBM Plus, yakni pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Saya melihat setidaknya terdapat dua hal yang ingin disampaikan Perum Perhutani dalam upayanya mengaitkan PHBM dengan IPM, dalam PHBM Plus itu.
Pertama, Perum Perhutani berupaya untuk men-selaras-kan dampak dari implementasi sistem PHBM dengan target pencapaian hasil pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, yang menggunakan parameter IPM sebagai alat ukurnya. Dengan kata lain, Perum Perhutani mencoba untuk menunjukan kontribusi PHBM bagi peningkatan komponen-komponen IPM, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh pemerintah daerah berupa peningkatan nilai IPM, baik lokal, regional maupun akumulasinya secara nasional.
Hal ini merupakan langkah penting bagi Perum Perhutani, mengingat selama 6 tahun perjalanan implementasi PHBM, pemerintah daerah belum secara significan merasakan dan mengakui adanya korelasi dampak PHBM terhadap pembangunan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah belum memandang PHBM sebagai bagian dari kontribusi corporate social responsibility (CSR) Perum Perhutani bagi pembangunan masyarakat di wilayahnya. Dampaknya, pemerintah daerah pun tidak memandangnya sebagai bagian integral dari pembangunan wilayah.
Sebenarnya, di beberapa daerah PHBM memberikan dampak sosial ekonomi yang cukup dirasakan oleh masyarakat di sekitar hutan. Namun, karena ketidakselarasan parameter antara Perum Perhutani dan pemerintah daerah itu, serta sifat tujuan PHBM yang kualitatif, menyebabkan dampak keberhasilan PHBM tidak dapat diukur.
Kedua, Perum Perhutani tengah berupaya keras untuk memberikan pemahaman kepada multi pihak, khususnya pemerintahan, baik di daerah maupun pusat, bahwa dari sudut pandang dampak yang dapat ditimbulkannya bagi masyarakat di sekitar hutan, sistem PHBM merupakan medium bagi terbentuknya sinergi kelembagaan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, khususnya pembangunan manusia (IPM), yang akumulasinya berdampak pada pembangunan nasional. Dengan demikian, sistem PHBM bukanlah program milik Perum Perhutani, tetapi medium bagi perpaduan berbagai program pembangunan pemerintahan yang dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerahnya (SKPD) dan ditujukan bagi masyarakatnya, termasuk masyarakat sekitar hutan.
Terbentuknya pemahaman ini sangatlah penting bagi semua pihak. Bagi Perum Perhutani, pemahaman ini akan mendorong peran aktif pemerintah daerah maupun pusat dalam pengalokasian dana APBD bagi masyarakat sekitar hutan, sehingga beban biaya sosial bagi masyarakat desa hutan yang selama ini menjadi bagian dari anggarannya, akan berkurang. Atau, setidaknya terdapat kesepahaman bahwa membangun masyarakat desa hutan bukan hanya tugas dan tanggung jawab Perum Perhutani, akan tetapi lebih merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah beserta seluruh perangkat daerahnya.
Sementara bagi pemerintahan di daerah, pemahaman ini dapat membuka sekat ego sektoral bahwa urusan masyarakat desa hutan adalah urusan kehutanan dan Perum Perhutani semata, sebagaimana terjadi selama ini. Atau, setidaknya terdapat kesepahaman bahwa PHBM bukanlah program pembangunan kehutanan semata, akan tetapi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, dengan segala sisi kehidupannya yang dapat diisi dengan program-program SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Parameter yang (pasti) Keteter
Kedua hal yang saya uraikan di atas, jika memang benar demikian adanya, akan membawa konsekwensi yang tidak kecil bagi semua pihak, khususnya Perum Perhutani. Pasalnya, PHBM Plus menuntut adanya upaya ekstra Perum Perhutani dalam mewujudkan dampak PHBM yang saat ini sudah dapat diukur parameter keberhasilannya. Artinya, dengan PHBM Plus, semua pihak saat ini akan dengan mudah dan gamblang melihat tingkat keberhasilan implementasi PHBM dengan cara memperbandingkan parameter-parameter pencapaiannya, khususnya kontribusi implementasi PHBM terhadap IPM.
Padahal, beberapa dari parameter tersebut sesungguhnya memiliki faktor pembatas yang berada diluar kendali Perum Perhutani. Sekedar contoh, parameter peningkatan kemampuan daya beli masyarakat, akan dipengaruhi oleh kebijakan moneter, ekonomi mikro dan makro pemerintah pusat. Begitu pula dengan peningkatan pendidikan dan kesehatan, akan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, infrastruktur wilayah serta kebijakan pendidikan dan kesehatan pemerintah pusat. Dengan kata lain, mencapai parameter IPM melalui implementasi PHBM, bukanlah pekerjaan yang mudah semudah menuliskannya dalam sebuah surat keputusan.
Jika saya mengatakannya sebagai hal yang tidak mudah, tidak berarti hal tersebut tidak mungkin diwujudkan. Karena ternyata, parameter tersebut pun menunjukan arah yang lebih jelas bagi bentuk implementasi PHBM yang dapat dipilih oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pemerintah daerah. Bahkan, beberapa diantaranya telah mendapat dukungan dana penuh pemerintah dan menjadi program nasional, khususnya, parameter yang terkait langsung dengan komponen-komponen IPM.
Sekedar contoh, komponen persentase penduduk bisa baca tulis yang memiliki bobot 2/3 dari indek pendidikan, dapat dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan melaksanakan dan mengakses program bebas buta aksara. Begitu pula dengan angka partisipasi sekolah (rata-rata lamanya pendidikan yang diikuti) yang memiliki bobot 1/3 dari indek pendidikan, dapat dilakukan oleh LMDH dengan mengakses program pendidikan kesetaraan kejar paket A, B atau C. Dan, program-program lainnya yang mengarah kepada hal tersebut.
Konsekwensi lain dari munculnya PHBM Plus ini adalah kesediaan Perum Perhutani untuk menerima dan mengenal “dunia lain” di luar dunia kehutanan yang selama ini digelutinya. Pasalnya, paradigma PHBM (Plus) sudah bukan hanya dunia kehutanan dan kelestarian lingkungan saja, akan tetapi sudah menjadi dunia sosial, ekonomi dan politik masyarakat desa hutan.
Sebagai medium bagi sinergi kelembagaan dan medium bagi perpaduan berbagai program pembangunan pemerintah yang dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerahnya (SKPD), menuntut kebesaran hati untuk mau “berbaur” dengan berbagai pihak pemilik berbagai program tersebut. Munculnya kesepahaman sebagaimana yang diinginkan, bahwa PHBM bukanlah program pembangunan kehutanan semata, akan tetapi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, mengandung arti bertambahnya “penghuni di rumah besar” Perum Perhutani dan tentunya dengan segala konsekwensi yang menyertainya.
Kepedulian yang Semu
Jika hal tersebut tidak dapat dilalui dengan baik, maka sistem PHBM Plus yang merupakan icon CSR Perum Perhutani, hanyalah sebuah manipulasi opini dan kepedulian semu dari sistem yang implementasinya jauh panggang dari api. Oleh karena itu, Perum Perhutani harus menunjukan keseriusan kerja dalam mengimplementasikan PHBM Plus ini dan konsekwen dengan parameter yang telah ditetapkannya tersebut. Misalnya, berupaya untuk menentukan kondisi awal sebuah desa hutan sebelum PHBM diimplementasikan pada desa tersebut. Maksudnya, agar dapat diukur dan diketahui dampaknya, dengan cara memperbandingkan kondisi awal dan kondisi setelah PHBM diimplementasikan.
Lagi-lagi satu hal yang tidak mudah untuk dilaksanakan, mengingat database desa hutan saja masih belum dapat tertata dengan baik dan sistematis. Coba saja minta data atau daftar desa hutan di Jawa dan Madura kepada kantor Pusat, atau kantor Unit atau bahkan KPH. Lalu, telusuri kebenaran data tersebut. Sebagian besar justru tidak sesuai dan tidak mengindahkan pembagian wilayah administratif pemerintahan setempat.
Jika obyek wilayah implementasi CSR-nya saja tidak terdata dan dikelola dengan baik, bagaimana mungkin Perum Perhutani akan mewujudkan isi Pasal 16 ayat 11 Surat Keputusan tersebut yang dengan jelas menyebutkan bahwa, untuk melihat pencapaian keberhasilan PHBM Plus diukur dampaknya terhadap (a) Perbaikan biofisik lingkungan berupa keberhasilan reboisasi dan penurunan gangguan keamanan hutan, (b) Aspek sosial berupa peningkatan pendidikan, kesehatan, jejaring kelembagaan dan tingkat keharmonisan antar petugas Perum Perhutani dengan Masyarakat, (c) Aspek ekonomi berupa peningkatan usaha produktif dan daya beli masyarakat.
Keseriusan tersebut pun dapat dipertanyakan dengan besaran anggaran dan prioritas program bagi implementasi PHBM, Penempatan Sumberdaya Manusia (SDM) pengelola unit kerja implementasi PHBM, Master Plan implementasi PHBM termasuk roadmap-nya, partisipasi masyarakat desa hutan dalam pengelolaan hutan pangkuan desanya – sejak mulai perencanaan penanaman sampai pada pemanfaatannya- dan tentu saja, pertanyaan seberapa banyak sih jumlah desa hutan yang masyarakatnya sudah terangkat kesejahteraannya dengan PHBM? Selama Perum Perhutani masih hanya mampu menjawab dari 5.600 desa hutan sudah terbentuk LMDH sekian persen dan sudah MoU sekian persen, maka selama itu pula ….
PHBM Plus hanyalah sebuah bentuk MANIPULASI OPINI CSR BUMN Pemegang amanah pengelola 83 % hutan negara di Jawa Madura.
Jika terus berlanjut seperti itu, lantas sampai kapan rakyat akan membiarkan amanah tersebut tetap berada ditangannya?
Salam Hutan Lestari.


Iip albanjary berkata,
Oktober 13, 2009 pada 4:01 pm
Menerjemahkan tujuan program dengan indikator-indikator yang realistis adalah pekerjaan manajerial yang membutuhkan kejelian.
Ini PR buat manajemen Perhutani, supaya lebih inklusive dan adaptive dengan dunia di luar hutan.