“dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami letakan padanya gunung-gunung yang kokoh dan kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata. Untuk menjadi pengajaran dan peringatan bagi tiap-tiap hamba yang kembali (mengingat) Allah”.
(QS. Qaaf : 7-8).
1.3. Nilai-nilai Kearifan Ekologis
Nilai-nilai kearifan ekologis seperti yang dimiliki orang-orang seperti Mbah Rus dan masyarakat Desa Watupecah dalam memandang hutan, seringkali justru adalah jawaban atas akar masalah yang sesungguhnya. Nilai-nilai yang selama ini hilang terkubur keserakahan dalam mengelola sumberdaya hutan tanpa kearifan. Memandang bahwa hutan adalah milik institusi negara dan turunannya yang tengah berkuasa saat ini. Dan, bukannya memandang hutan sebagai sumber hidup dan kehidupan bagi umat manusia saat ini dan masa yang akan datang.
Cara pandang yang keliru tersebut telah menimbulkan dampak ikutan (multiple effect) yang mengancam kehidupan manusia. Pada tingkat lokal dan regional, dampak tersebut telah memakan korban harta dan nyawa. Bencana alam yang terjadi di Banjarnegara, Jember dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat, hanyalah sedikit dari sekian banyak kerugian harta dan nyawa yang harus ditanggung oleh masyarakat di sekitar hutan.
Masyarakat desa hutan di kaki Gunung Lasem telah membuktikan bahwa setiap kali terjadi interaksi (eksploitasi) yang berlebihan pada hutan di sekitarnya, maka setiap kali itu pula harus menuai bencana. Dalam rentang tahun 1945-1988, beberapa kali terjadi bencana tanah longsor di Desa Rakitan Kecamatan Sluke, Rembang.
Pada 1960, kondisi hutan yang berbatasan dengan desa mulai banyak yang gundul dan gersang karena pencurian dan pembukaan lahan untuk pertanian. Akibatnya, pada 1969 terjadi kembali tanah longsor di kawasan Gunung Lasem, kekurangan air mulai terasa, kekeringan melanda desa-desa di kaki bukit.
Kondisi kekeringan terus berlanjut, pada 1990-an sumber-sumber air yang ada mulai berkurang. Tanaman cengkeh yang menjadi primadona pada 1994, tak dapat dipanen karena kering kerontang. Penderitaan warga desa di batas hutan itu semakin berat akibat kemarau panjang yang terjadi pada 1997. Puncaknya, terjadi kegagalan panen padi pada 2003 yang harus diterima dengan lapang dada dan sebagai pelajaran berharga.
Kini, kesadaran bahwa menjaga hutan Gunung Lasem adalah sama dengan menjaga kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat desa, tampak mengakar dan menjadi kearifan yang dimiliki hampir seluruh warga. Masyarakat desa di sekitar hutan Gunung Lasem, tidak ingin perjalanan dan pengalaman buruknya dialami oleh generasi berikutnya. Mereka ingin mewariskan mata air, bukan air mata.
Nilai-nilai kearifan lokal seperti yang diyakini oleh Mbah Rus dan masyarakat desa hutan di kaki Gunung Lasem, terkadang terkalahkan oleh nilai-nilai baru yang cenderung materialist dan kapitalistik, bermuatan kepentingan politik dan kekuasaan yang memaksa masuk ke tengah-tengah masyarakat desa hutan. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan dalih meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengeksploitasi sumberdaya hutan tanpa kearifan, justru akan menghancurkan kehidupan masyarakat desa hutan itu sendiri. Dan, hal tersebut sangat dipahami dan diyakini oleh sebagian besar masyarakat desa hutan.
Sepanjang sejarahnya, pemanfaatan hutan oleh masyarakat desa hutan selalu seiring dengan asas kelestarian dan keseimbangan fungsi-fungsi hutan. Pasalnya, pemanfaatan itu sendiri selalu dibatasi oleh nilai-nilai kearifan lokal yang dimilikinya. Namun demikian, seringkali masyarakat di sekitar hutan tidak memeliki posisi tawar yang kuat manakala berhadapan dengan faktor-faktor eksternal yang menggangu keseimbangan fungsi-fungsi hutan.
Maraknya penjarahan pada masa euphoria reformasi, dapat memperjelas hal tersebut. Pada masa itu, pelaku penjarahan datang dari luar komunitasnya dan ‘memaksa’ sebagian kecil oknum masyarakat di sekitar hutan untuk turut melakukan penjarahan. Dalam beberapa kasus, ‘paksaan’ itu pun terkadang dari oknum aparatur, baik Polisi, TNI dan Perhutani itu sendiri.
Upaya penyadaran untuk menjaga kelestarian hutan dan keseimbangan fungsi-fungsinya, harus ditujukan kepada semua pihak di semua arah. Tidak terkecuali, institusi dan lembaga-lembaga negara beserta turunannya. Apa yang dilakukan Mbah Rus dalam menjaga kelestarian hutan bersama-sama dengan masyarakat di sekitar hutan, serta pihak-pihak lain yang memiliki pemahaman yang sama, sesungguhnya bukanlah untuk kepentingan masyarakat di sekitar hutan semata. Namun lebih jauh dari itu, merupakan kepentingan kehidupan seluruh umat manusia. Bahkan, kelangsungan hidup dan kehidupan generasi berikutnya.
Dalam pemahamannya, kehidupan umat manusia akan musnah manakala tidak ada lagi hutan dan mata airnya di muka bumi ini. Oleh karena itu pula, ketika ditanya apa yang menjadi harapannya ke depan, Mbah Rus dengan tegas dan pasti menjawab, “lahan-lahan yang dulunya hutan dan kini gundul karena kekhilafan kita semua, dapat menjadi hutan kembali, agar anak cucu kita dapat merasakan berkah dari Tuhan lewat Hutan”.
Meninggalkan pondok mungil di tepi hutan Jati KPH Randublatung, ada bening mengambang dimataku. Sebuah harapan mulia yang tidak mudah untuk terwujud. Apalagi hanya dengan kekuatan seorang petani seperti Mbah Rus dan ‘anak-anak’nya yang membawa nilai-nilai kearifan yang ditanamkannya ke seluruh pelosok negeri. Atau, kekuatan keinginan warga Desa Watupecah untuk dapat mewariskan mata air kepada anak cucunya.
Selamat Berjuang, Mbah Rus !
Selamat berjuang saudara-saudaraku Masyarakat Desa Hutan Watupecah.
Tuhan selalu tahu, siapa yang sesungguhnya merusak atau memelihara hutan milik-Nya.

