MORATORIUM, SOLUSI YANG TIDAK ADIL BAGI MASYARAKAT DESA HUTAN

Menyimak isi pemberitaan pada situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (dpr.go.id), tanggal 22 Januari 2008, berjudul “Komisi IV Risau, Gerhan Tak Mampu Kejar Laju Kerusakan Hutan. Sungguh kami merasa gundah, saat membaca alinea pertama dalam berita itu menyebutkan bahwa : “Kalangan Komisi IV DPR RI risau, pasalnya tingkat keberhasilan Gerakan Rehabilitasi Lahan dan Hutan (Gerhan) tidak mampu mengejar laju kerusakan hutan di Indonesia dan Pulau Jawa. Karenanya, mereka mengusulkan agar Pulau Jawa harus dimoratorium total, artinya penebangan hutan di Pulau Jawa dihentikan secara total.”

Dan, tulisan Bapak Sujud Sirajuddin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, pada Republika, Senin, 3 Maret 2008, halaman 7, berjudul “Moratorium, Solusi Kelestarian Ekosistem Jawa“, melengkapi kegundahan saya.  Khususnya, membaca kalimat; “Kebijakan moratorium penebangan hutan Jawa harus menjadi sebuah pilihan solusi dalam mengembalikan fungsi ekosistem Pulau Jawa.” Dan “Kegiatan penebangan Perum Perhutani untuk sementara harus dihentikan demi mengembalikan keseimbangan fungsi ekosistem.  Konsekuensi lanjutannya, pemerintah tidak boleh memasang target pendapatan kepada manajemen Perum Perhutani.” Kegundahan itu, kini bertambah dengan keheranan sekaligus kegelisahan yang amat sangat.

Saya turut prihatin dan sangat memahami kerisauan para wakil yang terhormat atas kondisi lingkungan, khususnya hutan yang semakin memburuk ini, karena itu pun menjadi sebagian kerisauan saya.  Namun demikian, apakah hanya pertimbangan ekologis sajakah yang digunakan untuk memutuskan sebuah perkara besar tentang Moratorium Total Hutan Jawa ?  Bagaimana dengan nasib lebih dari sepuluh juta keluarga yang berada di lebih dari 6.000 desa sepanjang batas hutan Jawa dan Madura ?

Mengingat mereka adalah pihak pertama yang akan langsung menerima dampak Moratorium Total Hutan Jawa itu, sudahkah ada solusi untuk mereka agar tetap dapat menjalani hidup dan kehidupan yang semakin sulit ini ?  Dan, apakah pemerintah sudah siap untuk mengganti sumber pendapatan mereka yang berasal dari proses dan implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan nilai lebih dari 1,2 Trilyun Rupiah per tahun ? Sumber pendapatan mereka itu sudah jelas dan pasti akan hilang, jika kebijakan moratorium total hutan Jawa dilaksanakan.

Meskipun, Pak Sujud sendiri menyebutkan bahwa selain fungsi ekologi, hutan pun mengemban fungsi ekonomi dan sosial. Sepertinya, beliau dan para wakil  yang terhormat lupa untuk mempertimbangkan hal tersebut karena kekurangan informasi.  Dan, sama sekali saya tidak pernah berpikiran bahwa para wakil yang dipilih dan beri amanah pada setiap PEMILU itu (termasuk Pak Sujud dan PAN-nya), berencana untuk semakin memiskinkan mereka.  Tapi, saya menduga semua itu karena kurangnya informasi kepada beliau-beliau, sehingga menjadi kewajiban saya untuk menyampaikannya sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan.  Pasalnya, saya yakin, jajaran Direksi Perum Perhutani tidak berani menyampaikannya kepada Bapak dan Ibu yang terhormat.

Dampak bagi Masyarakat Desa Hutan dalam sistem PHBM

Saya sampaikan dengan segala hormat, bahwa Jeda Tebang atau pelarangan menebang pohon di hutan-hutan negara, sudah mereka patuhi dan bahkan mereka pun turut menjaganya di kawasan hutan yang memiliki fungsi Lindung, hutan konservasi, cagar alam dan hutan dengan kondisi kemiringan tertentu dan di sepanjang batas sungai.  Baik yang dikelola oleh Perum Perhutani, maupun yang ditangani Departemen Kehutanan, khususnya BKSDA. Penebangan pun saat ini sudah dibatasi dengan kebijakan Jatah Produksi Tebangan selama satu tahun atau JPT yang dikeluarkan Menteri Kehutanan, pada hutan yang dikhususkan untuk memproduksi kayu.

Apabila pada hutan yang dikhususkan untuk memproduksi kayu itu pun (hutan produksi) akan dilakukan larangan penebangan, maka dampaknya jelas akan sangat menyulitkan mereka yang sumber kehidupannya tergantung pada adanya pengelolaan hutan produksi tersebut.  Mereka akan kehilangan sumber pendapatan dari sejak mulai penyiapan bibit dan areal penanaman, penanaman dan pemeliharaan pohon, serta proses pemanenannya pada daur akhir.  Hal itu terjadi karena dalam sistem PHBM yang saat ini dilaksanakan, seluruh proses pengelolaan hutan melibatkan mereka sebagai tenaga pengelolaanya.  Termasuk, bagi hasil produksi sebesar 25 % dari total kayu yang dipanen (ditebang) Perum Perhutani.  Artinya, jika tidak ada pemanenan kayu, maka seluruh jasa dan bagi hasil yang kami peroleh dari seluruh rangkaian proses pengelolaan hutan pun akan hilang dan hilang pula lah sumber mata pencaharian mereka.

Jika tidak ada tebangan, berarti tidak ada pula bibit dan areal penanaman yang harus dipersiapkan, tidak ada ruang bagi mereka untuk menanam tanaman musiman baik tanaman pangan maupun hortikultura (karena tidak ada areal terbuka yang cukup sinar matahari), tidak ada pohon yang ditanam dan dipelihara (karena dalam jangka panjang pohon dibiarkan rubuh sendiri), tidak ada jasa penebangan dan pengangkutan kayu, jasa lasah dan kapling di Tempat Penimbunan Kayu, tidak ada warung kayu untuk pembeli kayu eceran bagi pengelola industri kerajinan berbahan baku kayu dan juga tidak ada warung-warung sekitar hutan yang biasa menopang lapar dan haus kami ketika bekerja di hutan.

Untuk semua rangkaian pendapatan yang bersumber dari itu, pada tahun 2007 di hutan Jawa Timur saja, bernilai lebih dari 400 Milyar rupiah.  Itu pun nilai minimal yang dapat saya hitung dengan nilai uang.  Pendapatan lainnya seperti kayu bakar (rence) pada penjarangan pohon yang 100 % mereka terima, tidak dihitung karena digunakan sebagai bahan bakar pengganti minyak tanah, beberapa memang dibuat arang untuk dijual.  Jika itu pun dikonversikan, nilainya akan menjadi jauh lebih besar lagi, karena mereka terpaksa harus menanggung biaya minyak tanah yang terus menerus naik dan langka.  Demikian pula untuk empon-empon, lidah buaya, tebu, jarak, randu dan beragam komoditas hortikultura sayuran. Kumulatif dari seluruh pendapatan yang hilang bagi 6.000 desa hutan di Jawa dan Madura, mencapai angka 1,2 Trilyun rupiah per tahun.  Dan, saya siap menjelaskan dan mempertanggungjawabkan nilai tersebut.

Mengingat itu semua, seandainya pemerintah tidak siap dengan solusi untuk mencari pengganti sumber pendapatan masyarakat desa hutan minimal senilai itu, maka kebijakan moratorium total hutan Jawa bukanlah sebuah solusi yang adil bagi mereka.  Mengapa mereka harus menanggung akibat kumulatif kesalahan multi pihak dalam pengelolaan hutan Jawa dan segala penyebab datangnya beragam bencana ?  Banjir dan longsor bukanlah semata karena hutan rusak dan rusaknya hutan pun bukan semata karena Perum Perhutani salah kelola.  Tapi melibatkan banyak institusi, banyak kebijakan, banyak pihak, termasuk supremasi hukum.  Dan, sebagian sudah dipaparkan Pak Sujud dalam tulisannya itu.  Termasuk, kasus korupsi yang melibatkan komisi DPR RI yang seharusnya mengawasi hutan.

Dampak terhadap Perum Perhutani

Kebijakan Moratorium Total Hutan Jawa, sesungguhnya tidak berdampak serius bagi Perum Perhutani.  Pasalnya, setiap dampak yang mungkin terjadi terhadap Perum Perhutani, telah tersedia solusi penanganannya.  Termasuk adanya kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Jika Perum Perhutani kehilangan sumber pendapatan dari hasil pemanenan kayu, maka bisa dicari sumber lainnya dari non kayu.  Atau, malah akan mendorong BUMN itu untuk kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lainnya.  Jika hal tersebut berakibat pada kurangnya dana operasional perusahaan, maka pasti akan ditanggulangi APBN karena Perum Perhutani adalah BUMN.  Jika terjadi perampingan perusahaan karena Perum Perhutani diposisikan sebagai institusi pemelihara saja, atau bahkan terjadi pembubaran perusahaan sekalipun, telah tersedia banyak peraturan perundang-undangan yang telah mengatur hal tersebut. Sehingga, kebijakan moratorium total hutan Jawa, bukanlah ancaman bagi Perum Perhutani.

Barangkali, karena itu pula banyak pejabat Perum Perhutani yang tidak berani menyuarakan kebenaran ini.  Bahkan, terkesan cu’ek dan EGP (emang gw pikirin) atas berkembangnya wacana moratorium total hutan Jawa.  Sebab, bagi mereka hal tersebut bukanlah ancaman.  Dan memang, implementasi moratorium total hutan Jawa merupakan ancaman serius bagi masyarakat desa hutan.

Pasalnya, dampak bagi masyarakat desa hutan sebagaimana telah disampaikan diatas, tidak ada satu pun solusi untuk mengatasinya. Setidaknya, sampai saat ini tidak pernah serius dibicarakan atau dilakukan diskusi untuk mencari solusinya.  Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang secara khusus melindungi mereka dari dampak yang pasti timbul karenanya.  Bahkan, untuk sistem PHBM sendiri pun, mereka hanya dilindungi oleh payung hukum berupa Surat Keputusan Direksi yang bisa diganti kapan pun mereka mau.

Dengan demikian, jika wacana moratorium total hutan Jawa diimplementasikan nantinya, sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat desa hutan adalah komunitas yang paling menderita dan berpotensi kuat untuk menjadi semakin miskin.  Tidak berlebihan rasanya bila saya mengingatkan, jika itu semua terjadi maka desa hutan akan menjadi sumber masalah baru bagi bangsa dan negara, karena kemiskinan yang melingkupinya.  Termasuk, sumber masalah bagi kelestarian hutan Jawa itu sendiri, yang akumulasinya tentu berdampak pada ekosistem P Jawa.

Apakah tidak sebaiknya Bapak dan Ibu yang terhormat lebih “fokus dan serius” ngurus hutan di luar Jawa yang jelas-jelas tengah menjadi bancakan banyak pihak? Termasuk, oleh teman-teman Bapak dan Ibu di Komisi IV DPR RI, sebagaimana terungkap oleh KPK.  Berpihak kepada masyarakat desa hutan memanglah tidak akan menghasilkan materi sekecil apapun.  Namun, jika saja Bapak dan Ibu memiliki hati yang sejenak saja berada ditengah-tengah mereka, Bapak dan Ibu akan mendapatkan lautan kebaikan dari do’a jutaan orang miskin di sepanjang batas hutan Jawa.

Berkaitan dengan semua itu, dengan segala kerendahan hati dan besarnya harapan, kiranya saudara-saudara kami warga bangsa lainnya, khususnya para wakil di DPR RI dan DPD RI, dapat menjadikan informasi di atas sebagai pertimbangan dalam memutuskan hal besar yang menyangkut hajat hidup dan kehidupan masyarakat desa hutan.  Dengan demikian, tujuan mulia untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, dapat benar-benar terwujud. Dan, tidak malah terjadi sebaliknya, pengulangan kisah kehancuran hutan Indonesia akibat penjarahan massal, entah jilid yang keberapa.

Tulis sebuah Komentar